| Petitum | 
				Demikian gugatan ini kami sampaikan, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q Ketua/majelis perkara yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara, memeriksa,  Mengadili, Dan memutuskan dengan amar sebagai berikut : 
  
 
 - PRIMAIR 
 
 
 - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :
 
 - Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
 
 - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk meninjau kembali perjanjian kredit nomor No.52/KKGT/PP/V/2013, dengan melibatkan Para pihak Penggugat sebagai Pemilik atas obyek dan bangunan tempat sembahyang /merajan yang sah;
 
 - Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunda Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap tanah milik Penggugat I yaitu obyek sengketa yang dimohonkan tanggal 16 September 2025;
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
 
 - Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya Hukum Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;  
 
  |