Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Tab 1.I Putu Suma Arimbawa
2.Ni Putu Nia Lindia Dewi, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Suma Arimbawa
2Ni Putu Nia Lindia Dewi, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Gede Dion Saputra sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LU-03102022-0007 tanggal 4 Oktober 2022 menjadi I Gede Sida Arta Wijaya adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak