Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Tab Slamet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, selanjutnya Pemohon ini mengajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Permohonan ini agar semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang untuk permohonan ini, dan setelah memeriksa segala sesuatunya dianggap cukup, Pemohon mohon agar Hakim menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Nama Pemohon Slamet pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta nama Slamet Mangindaan yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No. 06708 seluas 300 M2 (tiga ratus meter per segi) di Desa NYITDAH, NIB 22020211.04211, surat ukur tanggal 19 Januari 2022,   No. 03960/NYITDAH/2022, penunjuk DI. 208 No. 87/2/2022 adalah satu (1) orang yang sama dengan nama Slamet yang telah digunakan pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, sah menurut hukum.
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyatakan satu (1) orang yang sama dengan nama Slamet yang tercantum pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, dan nama Slamet Mangindaan yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No. 06708 seluas 300 M2 (tiga ratus meter per segi) di Desa NYITDAH, NIB 22020211.04211, surat ukur tanggal 19 Januari 2022,   No. 03960/NYITDAH/2022, penunjuk DI. 208 No. 87/2/2022, sah menurut hukum. 
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak