Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH MADE SUDARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2968/N.1.17.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUDARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa MADE SUDARMA pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Banjar Dinas Nyuling, Desa Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa yang memang suka bermain Judi Togel jenis HONGKONG timbul niat Terdakwa untuk ikut menjual nomor togel jenis HONGKONG tersebut kepada masyarakat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyelenggarakan judi nomor togel setiap harinya dimulai sekitar  pukul 19.00 WITA bertempat di sebuah warung yang beralamat di Banjar Dinas Nyuling, Desa Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dengan cara menunggu pembeli nomor togel HONGKONG secara langsung, kemudian hasil penjualan nomor tersebut terdakwa catat di Handphone terdakwa sebagai rekapan, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA penjualan ditutup atau tidak menerima pembelian, lalu sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa mengirimkan semua nomor pasangan togel hari itu melalui Handphone terdakwa dengan nomor Handphone 085792932931, kemudian tinggal menunggu keluaran nomor togel HONGKONG.
  • Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Banjar Dinas Nyuling, Desa Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan datang saksi I PUTU ARIE WIGUNA dan Saksi I MADE GUNTUR GEMILANG yang merupakan anggota Kepolisian Dit Reskrimum Polda Bali menangkap dan mengamankan Terdakwa MADE SUDARMA yang sedang menunggu pembeli nomor judi togel HONGKONG, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.946.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan togel HONGKONG tanggal 07 Agustus 2025, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru beserta SIM Card berisi pasangan nomor togel HONGKONG tanggal 07 Agustus 2025, 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna hitam beserta SIM Card untuk mengirim nomor togel HONGKONG, 4 (empat) buah spidol, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 6 (enam) lembar paito,  dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI atas nama MADE SUDARMA dengan nomor rek. 477801004038537.
  • Bahwa hadiah yang diperoleh bagi pemasang/pembeli nomor togel HONGKONG untuk pembelian dua angka sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) maka hadianya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), untuk pembelian tiga angka sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah) maka hadiahnya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian empat angka sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah) maka hadiahnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengecer yang bertugas menjual langsung nomor togel HONGKONG kepada masyarakat, dengan omset penjualan setiap kali putaran rata-rata kurang lebih Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar 29% atau kurang lebih sebesar Rp.174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari.
  • Bahwa terdakwa sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi togel HONGKONG kepada masyarakat tanpa ijin dari pihak yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah bersifat untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa MADE SUDARMA pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Banjar Dinas Nyuling, Desa Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa yang memang suka bermain Judi Togel jenis HONGKONG timbul niat Terdakwa untuk ikut menjual nomor togel jenis HONGKONG tersebut kepada masyarakat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyelenggarakan judi nomor togel setiap harinya dimulai sekitar  pukul 19.00 WITA bertempat di sebuah warung yang beralamat di Banjar Dinas Nyuling, Desa Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dengan cara menunggu pembeli nomor togel HONGKONG secara langsung, kemudian hasil penjualan nomor tersebut terdakwa catat di Handphone terdakwa sebagai rekapan, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA penjualan ditutup atau tidak menerima pembelian, lalu sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa mengirimkan semua nomor pasangan togel hari itu melalui Handphone terdakwa dengan nomor Handphone 085792932931, kemudian tinggal menunggu keluaran nomor togel HONGKONG.
  • Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Banjar Dinas Nyuling, Desa Pitra, Kec. Penebel, Kab. Tabanan datang saksi I PUTU ARIE WIGUNA dan Saksi I MADE GUNTUR GEMILANG yang merupakan anggota Kepolisian Dit Reskrimum Polda Bali menangkap dan mengamankan Terdakwa MADE SUDARMA yang sedang menunggu pembeli nomor judi togel HONGKONG, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.946.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan togel HONGKONG tanggal 07 Agustus 2025, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru beserta SIM Card berisi pasangan nomor togel HONGKONG tanggal 07 Agustus 2025, 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna hitam beserta SIM Card untuk mengirim nomor togel HONGKONG, 4 (empat) buah spidol, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 6 (enam) lembar paito,  dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI atas nama MADE SUDARMA dengan nomor rek. 477801004038537.
  • Bahwa hadiah yang diperoleh bagi pemasang/pembeli nomor togel HONGKONG untuk pembelian dua angka sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) maka hadianya sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), untuk pembelian tiga angka sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah) maka hadiahnya sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian empat angka sebesar Rp.1000,00 (seribu rupiah) maka hadiahnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengecer yang bertugas menjual langsung nomor togel HONGKONG kepada masyarakat, dengan omset penjualan setiap kali putaran rata-rata kurang lebih Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar 29% atau kurang lebih sebesar Rp.174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari.
  • Bahwa terdakwa sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi togel HONGKONG kepada masyarakat tanpa ijin dari pihak yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah bersifat untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai ojek dan untuk menambah penghasilan terdakwa menjual kupon togel HONGKONG.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya