Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Tab 1.I MADE RAI JONI ARTHA, S.H
2.Yudan Randy Kusuma, S.H.
SAMSUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-740/N.1.17.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE RAI JONI ARTHA, S.H
2Yudan Randy Kusuma, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi ABDULLAH,ST yakni di Br. Puseh, Ds. Kediri KecamatanKediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi ABDULLAH, ST dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakuakan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa terdakwa mengambil berupa : 1 (satu) buah laptop warna hitam merk ASUS,1 (satu) buah charger merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah tas penutup laptop merk ASUS warna hitam, 1 (satu) buah laptop warna hitam merk TOSHIBA, 1 ( satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (satu) buah tas gendong warna hijau merk EXSPORT, 1 (satu) buah tablet merk SAMSUNG A6 warna putih, 1 (satu) buah speaker aktif warna Silver merk BOSE, 1 (satu) buah Kaca mata gagang warna Hitam beserta kotak penutup warna hitam, 1 (satu) buah Kaca mata gagang Silver beserta kotak penutup warna hitam, 1 (satu) buah Moisture Meter warna Hitam beserta kotak kardus penutup warna cokelat, 1 (satu) buah Nano Spray warna Putih, 1 (satu) buah Flashdisk 128 GB merk SanDisk warna hitam, 1 (satu) buah Flashdisk 32 GB merk LG warna silver, 1 (satu) buah Flashdisk 8 GB merk Toshiba warna putih, (satu) buah Flashdisk 16 GB merk Toshiba warna putih, (satu) buah Flashdisk berisi tulisan PLN Area Pelayanan Prima Bali warna silver, 1 (satu) buah kantong kain warna cokelat, 1 (satu) buah hardisk external 500 GB warna hitam merk TOSHIBA beserta kabel data, 1 (satu) buah penutup hardisk warna hitam, 1 (satu) buah pin berisi tulisan LISBON Hard Rock Café, 1 (satu)

                                                                                                                                                                                                                                        

 

buah kotak warna silver berisi kartu nama, 1 (satu) buah dompet penegak ketentuan K3 panca karsa, ahli K3 warna hitam, 1 (satu) buah pin AHLI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA warna emas bentuk bulat, 1 (satu) buah pin PENEGAK KETENTUAN K3 PANCA KARSA, AHLI K3 warna emas bentuk segi lima, dengan cara terdakwa memanjat tembok di sebelah barat rumah saksi korban kemudian langsung menuju keatap genteng dan langsung membongkar atap genteng tersebut, Setelah membongkar atap genteng, terdakwa langsung masuk dan turun disebuah kamar mandi yang berada didalam rumah tersebut dan sudah berisi lubang, setelah turun dari lubang tersebut selanjutnya tersangka menuju ke beberapa ruangan serta mengambil beberapa barang – barang tanpa seijin saksi ABDULLAH, ST mengetahui kejadian tersebut selanjutnya terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dengan adanya kejadian tersebut saksi korban yakni ABDULLAH, ST mengalami kerugian sekurang – kurangnya Rp. 17.000.000.- (Tujubelas juta rupiah)   atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)                                                                                                                                            

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat

(2) KUHP.                                                                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya