Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tab 1.YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
1.PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM
2.WIDIONO Als WIDI Als YUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282B /N.1.17.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM[Penahanan]
2WIDIONO Als WIDI Als YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • -------Bahwa ia terdakwa I PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa II PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa II pada hari selasa tanggal 09 Mei 2023  sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah kos Jl. By Pass Ir. Soekarno Br Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Tabanan atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
  • Bahwa berawal hari selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa I PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM mengajak terdakwa II WIBISONO Als WIDI Als YUDI membeli makanan di sekitar jalan By Pass Kediri Kabupaten Tabanan dengan dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy. Kemudian pada pukul 01.30 wita setelah selesai membeli makanan terdakwa I dan terdakwa II bergegas pulang. Selanjutnya di tengah perjalanan tepatnya di Jl. By Pass Ir. Soekarno Br Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Tabanan,  terdakwa I memberitahu terdakwa II bahwa ada sepeda motor yang terparkir di sebuah garase rumah. Kemudian terdakwa I memutar sepeda motornya dan berhenti di depan kos tersebut. Selanjutnya terdakwa II turun dari sepeda motor sekaligus mengecek keadaan sekitar kos tersebut. Kemudian karena situasi sekitar kos tersebut sepi, terdakwa II masuk ke dalam garase kos untuk mengeluarkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-5319-GAL dari garase kos tersebut dan mendorongnya sampai ke tempat terdakwa I menunggu. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membawa motor tersebut dengan cara terdakwa II menaikinya dan didorong oleh terdakwa I menggunakan kaki kiri yang menaiki sepeda motor honda scoopy miliknya. Kemudian mereka membawa/mendorong sepeda motor tesebut ke arah utara lampu merah kediri tepatnya disebuah bedeng tempat terdakwa II bekerja. Di sana, terdakwa II mencoba memasukan sebuah obeng ke tempat lubang kunci namun obeng tersebut patah dan menyangkut di lubang kunci. Kemudian terdakwa II melepas dek sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kabel serta memotongnya untuk disambung ulang hingga sepeda motor tersebut dapat menyala mesinya. Kemudian terdakwa I memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Perum Griya Asri, Br. Denbantas, Desa. Denbantas, Tabanan sambil menunggu kabar dari terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II menawarkan sepeda motor tersebut kepada teman-temanya dan saksi Muhammad Rosul als Ahmad yang merupakan teman terdakwa II membelinya dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Sebelum menjualnya terdakwa II melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan menggantinya dengan plat nomor lain, serta mengganti kulit jok dan memasang scorlite agar sepeda motor tidak dikenali lagi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 11.00 wita terdakwa II menghubungi terdakwa I dan membagi hasil penjualan Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-5319-GAL sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 900.000 (sembiln ratus ribu rupiah) dan dipotong biaya perbaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak meminta izin kepada saksi ARTHAWAN KARUNIA PUTRA selaku pemilik Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-5319-GAL

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya