Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PN Tab I MADE HARTADI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE HARTADI GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal – hal yang telah Pemohon Uraikan sebagaimana tersebut diatas, bersama ini Pemohon mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memberikan  Penetepan kepada Pemohon sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon (I MADE HARTADI GUNAWAN) selaku Ayah dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama : 1. PUTU IRWAN GUNAWAN, 2. I KADEK MEGAHARTA GUNAWAN untuk mewakili anak-anak Pemohon tersebut untuk melakukan perbuatan hukum Turun Waris atas tanah berikut :

-Sebidang tanah kosong seluas200 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00896/Desa Selanbawak, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-11-2012, nomor 00423/SELANBAWAK/2012, tercatat atas nama NI LUH RATNA SARI.

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak