| Petitum | 
				Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut : 
 - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
 
 - Menetapkan sah perkawinan para pemohon I Wayan Sumardiana  dengan Ni Luh Gede Astuti
 
 - Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
 
 - Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
  |