Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Tab 1.DINI NABILLAH, S.H., M.H
2.ELIANA DAMAYANTI,SH
I GEDE RAI SATYAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2591/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINI NABILLAH, S.H., M.H
2ELIANA DAMAYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE RAI SATYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I GEDE RAI SATYAWAN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 11.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Perumahan yang berlokasi di sebelah barat Pura Prajapati Desa Adat Kuwum, Br. Dinas Kuwum Mambal, Desa Kuwum, Kec. Marga, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, sekira pukul 11.45 Wita berawal Terdakwa

 

mencari rumah kontrakan dengan berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam plat nomor terpasang DK 1241 VIT, dan pada saat mengecek rumah kontrakan yang berlokasi di sebelah barat Pura Prajapati Desa Adat Kuwum Br. Dinas Kuwum Mambal, Desa Kuwum, Kec. Marga, Kab. Tabanan Terdakwa melihat salah satu rumah yang pintu gerbangnya terbuka selanjutnya Terdakwa masuk kerumah tersebut dan ternyata pintu rumah tidak dikunci kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat terdapat beberapa barang berupa mesin las, mesin mixer di dalam ruang tamu, karena rumah tersebut sepi Terdakwa langsung memiliki niat untuk mengambil barang sesuatu dengan cara pertama

 

 

Terdakwa mengambil mesin mixer warna hijau tosca yang tersimpan didalam box di ruang tamu dengan menggunakan kedua tangan, kemudian Terdakwa masuk ke bagian dapur dan mengambil tabung gas 3kg dan Terdakwa lepas regulatornya, selanjutnya Terdakwa jinjing tabung gas tersebut dengan tangan kiri dan mesin mixer dengan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa berjalan keluar rumah dan menaruh mesin mixer serta tabung gas di bagian pijakan kaki sepeda motor, selanjutnya Terdakwa kembali kedalam rumah dan mengambil mesin las pipa HDPE warna biru kuning yang berada di ruang tamu dengan menggunakan tangan kanan dan menaruhnya diatas mesin mixer dan tabung gas, setelah itu Terdakwa pergi meningalkan rumah tersebut. ---------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya, Terdakwa melaju ke arah barat menuju ke rumah Terdakwa di Br. Dinas

 

Geluntung Kelod, Ds. Geluntung, Kec. Marga, Kab. Tabanan, dan Ketika Terdakwa sampai di jembatan yang berlokasi di Umadiwang 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang Terdakwa ambil tersebut terjatuh dan tidak Terdakwa ambil kembali, Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang dan sesampainya dirumah Terdakwa menaruh 1 (satu) buah mesin las HDPE warna biru kuning dan 1 (satu) buah mesin Mixer cat di sebelah barat rumahnya yang dibungkus dengan kampil /karung putih. ----------------------------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 17.00 wita bertempat di

 

rumah Terdakwa yang berlokasi di Br. Dinas Geluntung Kelod, Ds. Geluntung, Kec. Marga, Kab. Tabanan Terdakwa menjual 1 (satu) buah mesin las HDPE warna biru kuning dan 1 (satu) buah mesin Mixer cat kepada Saksi DUL dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp 350.000,-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ------------

------- Bahwa uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk untuk bekal anak

Terdakwa dan keperluan sehari-hari. -------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa I GEDE RAI SATYAWAN mengambil barang berupa 1 (satu) buah

 

mesin las HDPE warna biru kuning, 1 (satu) buah mesin Mixer cat dan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT. Wira Sakti Lindu Artha maupun karyawan PT. Wira Sakti Lindu Artha. ----------------------------------------------------------------

 

------- Akibat perbuatan Terdakwa saksi Ni Putu Pradnya Paramita selaku kuasa PT. Wira

 

Sakti Lindu Artha mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah). -

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pada

 

Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya