Petitum |
Demikianlah uraian yang dapat Penggugat sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar selanjutnya menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini dengan memanggil Pihak-pihak, memeriksa dan menyidangkan perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan seluruhnya.--------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa surat kuasa yang diterima oleh Penggugat adalah syah untuk bertindak atas Nama Para Tergugat.----------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan – tindakan Penggugat sebagai Penerima Kuasa adalah Syah demi kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa ( Para Tergugat ).-------
- Menyatakan Hukum bahwa pendapatan atau upah yang diterima Penggugat adalah syah karena tugasnya telah sukses dan mendapatkan hasil.----------------------------------
- Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar kekurangan pembayarannya kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah ) karena pemberitaan di media masa Penggugat mendapat tekanan dan hukuman administrai pada instasinya.--------------------------
- Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar segala biaya yang muncul akibat perkara ini atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------
|