Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Tab I KETUT KARDA, S.H 1.NI WAYAN LEMON
2.I WAYAN MERANADI
3.I PUTU ALIT SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT KARDA, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I MADE ARTAYASA,S.H.,M.H.,I KETUT KARDA, S.H
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN LEMON
2I WAYAN MERANADI
3I PUTU ALIT SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikianlah uraian yang dapat Penggugat sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar selanjutnya menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini dengan memanggil Pihak-pihak, memeriksa dan menyidangkan perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan seluruhnya.--------------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum bahwa surat kuasa yang diterima oleh Penggugat adalah syah  untuk bertindak  atas Nama Para Tergugat.----------------------------------------------------
  3. Menyatakan Hukum bahwa tindakan – tindakan Penggugat sebagai Penerima Kuasa adalah Syah demi kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa ( Para Tergugat ).-------
  4. Menyatakan Hukum bahwa pendapatan atau upah yang diterima Penggugat adalah syah karena tugasnya telah sukses dan mendapatkan hasil.----------------------------------
  5. Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar kekurangan pembayarannya kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah ) karena pemberitaan di media masa Penggugat mendapat tekanan dan hukuman administrai pada instasinya.--------------------------
  7. Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar segala biaya yang muncul akibat perkara ini atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak