Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Tab ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH INTAN HOERUNISA alias INTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2190/N.1.17.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INTAN HOERUNISA alias INTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

--- Bahwa ia terdakwa Intan Hoerunisa alias Intan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 14.07 Wita bertempat di Pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 13.40 Wita, terdakwa sedang berada di rumah yang bertempat di Banjar Dinas Tegaljadi, Desa Tegaljadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Kemudian terdakwa mengirimkan pesan melalui whatts app kepada saudara Jack (DPO) dengan nomor handphone 081339792459 dari nomor handphone terdakwa yaitu 083184746517 yang mana pada intinya terdakwa akan membeli shabu dengan harga sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), karena terdakwa sebelumnya pernah membeli shabu kepada saudara Jack (DPO) sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya sekitar pukul 14.07 Wita saudara Jack (DPO) menyuruh terdakwa untuk melakukan transfer pembelian shabu dan setelah disepakati oleh terdakwa, terdakwa kemudian melakukan transfer pembelian shabu tersebut dengan menggunakan Aplikasi Dana milik terdakwa ke nomor rekening Bank BCA yaitu 6130435791 atas nama saudara Rezza (DPO) sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saudara Jack (DPO). Selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan transfer uang pembelian shabu tersebut, terdakwa kembali menghubungi saudara Jack (DPO) bahwa uang pembelian shabu telah ditransfer dan sekitar pukul 14.36 Wita, saudara Jack (DPO) mengirimkan terdakwa maps alamat shabu tersebut yaitu di Pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya shabu tersebut terlilit plester warna merah dalam keadaan tertanam sesuai maps atau foto alamat shabu yang diberikan oleh saudara Jack (DPO). Kemudian terdakwa berangkat menuju ke alamat shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 6576 GAZ dan setelah sampai di alamat shabu tersebut di Pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa langsung mencari-cari shabu sambil menyesuaikan dengan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh saudara Jack (DPO). Selanjutnya di Pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tersebut, terdakwa menemukan shabu terlilit plester warna merah dalam keadaan tertanam dan setelah itu terdakwa mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/24/V/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Mei 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan tersangka Intan Hoerunisa alias Intan dengan timbangan digital merek Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 
  • 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 673/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 6445/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 6446/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

------------------------------------------------------------------------------ Atau ----------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

--- Bahwa ia terdakwa Intan Hoerunisa alias Intan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Pinggir Jalan Tukad Yeh Dati, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa didatangi oleh saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya dari Polres Tabanan dan langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena mencurigai terdakwa memiliki dan menguasai shabu. Kemudian saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa dan saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya memanggil beberapa saksi dari masyarakat yaitu saksi I Putu Gede Tampan Sujadi dan I Ketut Miasa untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Setelah saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plester warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y35 warna biru hitam dengan nomor simcard 083184746517 dan setelah itu saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya melakukan pengecekan terhadap handphone terdakwa dan di handphone, saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menemukan percakapan alamat shabu yang dikirim oleh saudara Jack (DPO). Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tabanan guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/24/V/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Mei 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan tersangka Intan Hoerunisa alias Intan dengan timbangan digital merek Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 
  • 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram brutto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 673/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 6445/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 6446/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya