Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2025/PN Tab Yayasan Santa Teresa Education Yayasan Danendra Upadana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Santa Teresa Education
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman gede antaguna, S.E,S.H,M.HYayasan Santa Teresa Education
Tergugat
NoNama
1Yayasan Danendra Upadana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah cedera janji dengan mendirikan sekolah ditempat yang Tergugat dan afiliasinya dilarang untuk mendirikan sekolah, yaitu di jalan Ir.Soekaro No.131 Kediri Tabanan, dengannya Pengadilan Negeri Tabanan memerintahkan untuk nyatakan  ditutup sekolah beridentitas sebagai  :

  • Sunny Bridge School

 

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------------------------------

Menyatakan Hukum bahwaTERGUGAT telah Wan Prestasi atau Dalam Keadaan Cedera Janji atas pemenuhan kewajiban  terhadap PENGGUGAT, dengan demikian menghukum TERGUGAT  untuk melakukan pembayaran atas segala biaya dan kerugian yang muncul sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------

3.1  Kerugian Material

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas  Franchise Fee Growing Tree Pre School yang belum dibayar sebesar Rp 172.500.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas Franchise Fee Bali Primary School yang belum dibayar sebesar Rp 74.500.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas quality Fee atas Bali Primary School untuk bulan April,Mei, Juni,Juli 2024 yang belum dibayar sebesar Rp 27.492.301 (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah),
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Pembayaran ganti rugi atas Quality Fee atas Growing Tree Preschool yang belum dibayar sebesar Rp 17.423.075 (Tujuh Belas Juta Empa Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah ),
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar barang belajar untuk Bali Primary School senilai Rp 294.895.892,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), yang belum dibayar hingga saat ini
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang dan inventaris Growing Fee School sebesar Rp 128.064.200 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah) yang belum dibayar hingga saat ini
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk  mengembalikan pembayaran Uang Pendaftaran Siswa Tahun Ajar 2024/2025 yang telah diterima Tergugat sebesar Rp Rp 1.098.200.000 (Satu Milyard Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan uang tahunan SD
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk  mengembalikan pembayaran Uang Pendaftaran TK pada Tahun Ajar 2024/2025 yang telah diterima Tergugat sebesar  Rp. 239.650.000,-(Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunggakan Konsultan fee sebesar Rp. 71.000.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), 
  10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunggakan eca SD Rp.8.505.000, (Delapan Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah ) day care tk Rp. 1.210.000.- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian atas Potensi Keuntungan yang hilang atas keluarnya 33 siswa yang bernilai Rp 3.000.000.000,-m( Tiga Milyard Rupiah)
  12. Jasa Konsultan Hukum untuk pembuatan Legal Opini atas kasus Laporan Kepolisian Nomer R/LI-289/X?2024/Satreskrim Polres Tabanan oleh Tergugat  sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Sehingga jika diakumulasikan dari kewajiban yang belum terbayar di atas, PENGGUGAT wajib membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah  senilai Rp 4.944.028.650,-  (Empat Milyard Sembilan ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).

 

3.2  Kerugian Immaterial

  1.  Mengingat jenis usaha pendidikan adalah bisnis yang fragile (sangat sensitif dengan issue dan rumor) maka kerugian Immaterial yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pantas dan wajar bernilai Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) akibat tersitanya waktu, gangguan psikis dan mental yang dialami PENGGUGAT dengan munculnya berita koran yang dibuat bombastis oleh Tergugat, menjawab  ragam pertanyaan dari berbagai pihak terutama orangtua murid dan dinas-dinas yang ada di Kabupaten Tabanan, menghadapi kunjungan DPRD Kabupaten Tabanan dan memenuhi panggilan polisi beberapa kali terkait permasalahan Pidana yang dilaporkan Tergugat, padahal hubungan hukum antara Para Pihak adalah perihal keperdataan. Dalam proses ini beberapa guru dipanggil dan dimintakan keterangan sehingga benar-benar mengganggu jalaanya pelajaran. Untuk itu Penggugat berpikir keras untuk mencarikan guru pengganti dengan biaya khusus demi optimalnya proses pembelajaran di sekolah.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, dan lain-lain (uitvoerbaar bij vooraad) ;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar  semua biaya yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak