Petitum |
Maka bedasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon kepada bapak/ibu ketua pengadilan negeri Tabanan agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan penetapan
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi izin kepada pemohon untuk meganti nama pemohon dari nama asal (ADITYA MAULANA PRATAMA) di ganti menjadi (I GEDE ADITYA EKA SAPUTRA)
- Memerintahkan kepada pegawai kantor dinas kepedudukan kota Tabanan untuk mencatat tentang pegantian nama pemohon tersebut pada akta kelahiran nomer (517-LT-20022023-0012) tanggal (20 februari) dari semula tercatat atas nama (ADITYA MAULANA PRATAMA) di ganti menjadi (I GEDE ADITYA EKA SAPUTRA)
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|