Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Tab Aditya Maulana Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aditya Maulana Pratama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka bedasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon kepada bapak/ibu ketua pengadilan negeri Tabanan agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan penetapan

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk meganti nama pemohon dari nama asal                     (ADITYA MAULANA PRATAMA) di ganti menjadi (I GEDE ADITYA EKA SAPUTRA)
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor dinas kepedudukan kota Tabanan untuk mencatat tentang pegantian nama pemohon tersebut pada akta kelahiran nomer             (517-LT-20022023-0012)  tanggal (20 februari) dari semula tercatat atas nama                   (ADITYA MAULANA PRATAMA) di ganti menjadi (I GEDE ADITYA EKA SAPUTRA)
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak