Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RUDOLF DULE ROBO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko BU421 yang beralamat di Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi I Made Suatmaja , dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 maret 2024 sekira pukul pukul 11. 45 wita terdakwa sampai di Toko BU421, yang beralamat di Br. Mengening, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan selanjutnya terdakwa mengamati toko tersebut oleh karena kondisi toko BU421 terlihat sepi selanjutnya terdakwa masuk ke dalam Toko BU421. Setelah sampai didalam toko terdakwa melihat ada tumpukan kamen yang masih terikat dengan tali di depan kasir,oleh karena situasi toko sepi selanjutnya terdakwa langsung mengambil 15 (lima belas) lembar kamen bordir jadi, kemudian terdakwa membawa 15 (lima belas) lembar kamen bordir jadi tersebut keluar toko dan menaruhnya diatas sepada motor Yamaha Mio, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko BU421 milik Saksi I Made Suatmaja;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi I Made Suatmaja;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi I Made Suatmaja mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --- |