Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I KETUT AGUS SUARJANA alias MANGKU pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024, berlokasi di depan Toko Kue D’Bakery, yang beralamat di Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat total 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hari dan bulan yang tidak diingat oleh Terdakwa pada tahun 2019 Terdakwa berkenalan dengan GUIK (DPO) di arena sabung ayam di daerah Denpasar selanjutnya pada Bulan April 2024 Terdakwa dihubungi oleh GUIK (DPO) menggunakan nomor whatsapp 085737473298 ke nomor whatsapp 087760518441 milik Terdakwa dengan isi pesan agar Terdakwa mencoba shabu (tester) dan memberikan penilaian apakah shabu tersebut tergolong enak atau tidak, selanjutnya Terdakwa pergi menuju alamat shabu yang telah dikirimkan oleh GUIK (DPO) via whatsapp yang berlokasi di pinggir Jalan Pulau Demak, Teuku Umar Denpasar tepatnya di depan tanah kosong berada di dalam pembungkus rokok merk ESSE Punch Pop sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh GUIK (DPO), selanjutnya pembungkus rokok ESSE Punch Pop yang didalamnya berisikan shabu Terdakwa ambil lalu Terdakwa simpan di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 4734 ABX kemudian Terdakwa berangkat ke daerah Tabanan untuk hadir dalam acara tiga bulanan keponakan di daerah Marga Tabanan, selanjutnya sesampainya Terdakwa di depan Toko Kue D’Bakery, Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan lalu Terdakwa berhenti untuk membeli rokok, kemudian ada seseorang yang mendekati Terdakwa dimana seseorang yang mendekati Terdakwa tersebut mengaku Polisi dari Polres Tabanan dan mengamankan, selanjutnya polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu, lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu ULIN NUHA dan I MADE SUGITA kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 4734 ABX yang Terdakwa kendarai menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto di dalam pipet plastic warna biru terlilit plaster warna hitam di dalam pembungkus rokok merk ESSE Punch Pop.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 563 /NNF/2024 tanggal 25 April 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan I KETUT AGUS SUARJANA alias MANGKU, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 3647/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Nomor Barang Bukti 3648/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan I KETUT AGUS SUARJANA Als. MANGKU dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa I KETUT AGUS SUARJANA alias MANGKU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I KETUT AGUS SUARJANA alias MANGKU pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 13.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024, berlokasi di depan Toko Kue D’Bakery, yang beralamat di Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat total 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hari dan bulan yang tidak diingat oleh terdakwa pada tahun 2019 Terdakwa berkenalan dengan GUIK (DPO) di arena sabung ayam di daerah Denpasar selanjutnya pada Bulan April 2024 Terdakwa dihubungi oleh GUIK (DPO) menggunakan nomor whatsapp 085737473298 ke nomor whatsapp 087760518441 milik Terdakwa dengan isi pesan agar Terdakwa mencoba shabu (tester) dan memberikan penilaian apakah shabu tersebut tergolong enak atau tidak, selanjutnya Terdakwa pergi menuju alamat shabu yang telah dikirimkan oleh GUIK (DPO) via whatsapp yang berlokasi di pinggir Jalan Pulau Demak, Teuku Umar Denpasar tepatnya di depan tanah kosong berada di dalam pembungkus rokok merk ESSE Punch Pop sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh GUIK (DPO), selanjutnya pembungkus rokok ESSE Punch Pop yang didalamnya berisikan shabu Terdakwa ambil lalu Terdakwa simpan di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 4734 ABX kemudian Terdakwa berangkat ke daerah Tabanan untuk hadir dalam acara tiga bulanan keponakan di daerah Marga Tabanan, selanjutnya sesampainya Terdakwa di depan Toko Kue D’Bakery, Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan lalu Terdakwa berhenti untuk membeli rokok, kemudian ada seseorang yang mendekati Terdakwa dimana seseorang yang mendekati Terdakwa tersebut mengaku Polisi dari Polres Tabanan dan mengamankan, selanjutnya polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu, lalu menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu ULIN NUHA dan I MADE SUGITA kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 4734 ABX yang Terdakwa kendarai menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto di dalam pipet plastic warna biru terlilit plaster warna hitam di dalam pembungkus rokok merk ESSE Punch Pop.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 563 /NNF/2024 tanggal 25 April 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan I KETUT AGUS SUARJANA alias MANGKU, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 3647/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Nomor Barang Bukti 3648/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan I KETUT AGUS SUARJANA Als. MANGKU dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa I KETUT AGUS SUARJANA alias MANGKU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------- |