Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH ALEXANDRO VALENTINO HUWAE alias VALEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-347/N.1.17.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDRO VALENTINO HUWAE alias VALEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Aditya Sentana Residence, Blok B, nomor 16B, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di atas lantai kamar tidur rumah dari Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Perumahan Aditya Sentana Residence, Blok B, nomor 16B, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dihubungi oleh BILY (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali bekerja membagi atau memecah kemudian menaruh kembali Narkotika jenis Shabu sesuai dengan perintah dari BILY (DPO) karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah bekerja membagi atau memecah dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu atas perintah dari BILY (DPO), sehingga Terdakwa setuju untuk bekerja kembali. Setelah itu BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat dan setelah Terdakwa selesai berkomunikasi dengan BILY (DPO) lalu BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghapus seluruh panggilan dan pesan pada aplikasi WhatsApp serta BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk tidak menyimpan nomor telponnya.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WITA  Terdakwa berangkat menuju ke Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat menggunakan Bus dan sesampainya Terdakwa di terminal Poris, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menuju kost-kostan di Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BILY (DPO) kalau Terdakwa ingin meminta Narkotika jenis Ganja kepadanya dan pada saat itu BILY (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa akan diberikan Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu serta Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu tersebut akan diberikan oleh anak buah BILY (DPO). Setelah Terdakwa sampai di kost-kostan di Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat, ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku anak buah BILY (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika yang diduga jenis Shabu dan Ekstasi serta Ganja yang Terdakwa pesan serta menyiapkan Terdakwa 1 (satu) kamar kost untuk Terdakwa beristirahat. Setelah itu Terdakwa kembali dihubungi oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika yang diduga jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa balik pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan bus, setelah Terdakwa sampai di rumah pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menimbang paket Narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut yang pada saat itu beratnya seberat 100 (seratus) gram lalu Terdakwa menyimpan Narkotika yang diduga jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja di dalam kamar tidur Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sembunyikan di dalam tas Drone warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk membagi atau memecah Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa bagi dan pecah menjadi 82 (delapan puluh dua) paket, kemudian 66 (enam puluh enam) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan kembali di dalam tas Drone warna hitam milik Terdakwa dan Terdakwa taruh di atas lantai kamar tidur Terdakwa, sedangkan 16 (enam belas) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh di atas nampan dan Terdakwa simpan juga di dalam kamar tidur tepatnya di dalam lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa kemudian datang beberapa orang diantaranya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Resrse Narkoba Polres Tabanan mencari Terdakwa dan mengamankan Terdakwa.  Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ikut disaksikan oleh saksi I DW MD MERTAGINA dan saksi I DEWA MADE ARDIANA kemudian di dalam kamar  tidur  rumah  milik  Terdakwa,  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Drone warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 55,60 (lima puluh lima koma enam puluh) gram bruto atau 54,14 (lima puluh empat koma empat belas) gram netto (Kode A), 40 (empat puluh) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Kode (Kode B1 s/d Kode B40), 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek BABY SAFE yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Kode (Kode C1 s/d Kode C25) dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk KIPAS diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah dan berat keseluruhan 7,38 (tujuh koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 5,95 (lima koma sembilan puluh lima) gram netto sebanyak 17 butir  (Kode D), 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan MACROMOLECULE yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan Daun, Batang dan Biji yang diduga Ganja dengan berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram netto (Kode E), 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan sendok plastik, 2 (dua) buah plaster warna bening, 1 (satu) buah kotak timbangan yang didalamnya berisikan timbangan dengan merek ACIS dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y02 warna hitam dengan nomor sim card 081529780607, di dalam lemari pakaian, juga ditemukan 1 (satu) buah nampan yang diatasnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Kode (kode F1 s/d Kode F16), serta di atas kasur, ditemukan 1 (satu) bendel Micro tube PCR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 berat barang bukti berupa 82 (delapan puluh dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 114,15 (seratus empat belas koma lima belas) gram bruto atau 104,59 (seratus empat koma lima puluh sembilan)gram netto (Kode A, Kode B1 s/d B40, Kode C1 s/d C25 dan Kode F1 s/d F16), sedangkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya beriksikan tablet warna merah muda berbentuk kipas diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah dan berat keseluruhan 7,38 (tujuh koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 5,95 (lima koma sembilan puluh lima)gram netto sebanyak 17 butir (Kode D) dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram netto (Kode E).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1688/NNF/2024, tanggal 21 November 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali disimpulkan bahwa barang bukti Nomor:
  1. 12565/2024/NF s/d 12630/2024/NF dan 12633/2024/NF s/d 12648/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12631/2024/NF berupa tablet warna merah muda berbentuk kipas adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. 12632/2024/NF berupa daun, batang dan biji adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
  4. 12649/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Aditya Sentana Residence, Blok B, nomor 16B, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di atas lantai kamar tidur rumah dari Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Perumahan Aditya Sentana Residence, Blok B, nomor 16B, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dihubungi oleh BILY (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat dan setelah Terdakwa selesai berkomunikasi dengan BILY (DPO) lalu  BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghapus seluruh panggilan dan pesan pada aplikasi WhatsApp serta BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk tidak menyimpan nomor telponnya.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WITA  Terdakwa berangkat menuju ke Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat menggunakan Bus dan sesampainya Terdakwa di terminal Poris, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menuju kost-kostan di Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BILY (DPO) kalau Terdakwa ingin meminta Narkotika jenis Ganja kepadanya dan pada saat itu BILY (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa akan diberikan Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu serta Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu tersebut akan diberikan oleh anak buah BILY (DPO). Setelah Terdakwa sampai di kost-kostan di Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat, ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku anak buah BILY (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika yang diduga jenis Shabu dan Ekstasi serta Ganja yang Terdakwa pesan serta menyiapkan Terdakwa 1 (satu) kamar kost untuk Terdakwa beristirahat. Setelah itu Terdakwa kembali dihubungi oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika yang diduga jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa balik pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan bus, setelah Terdakwa sampai di rumah pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menimbang paket Narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut yang pada saat itu beratnya seberat 100 (seratus) gram lalu Terdakwa menyimpan Narkotika yang diduga jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja di dalam kamar tidur Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sembunyikan di dalam tas Drone warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk membagi atau memecah Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa bagi dan pecah menjadi 82 (delapan puluh dua) paket, kemudian 66 (enam puluh enam) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan kembali di dalam tas Drone warna hitam milik Terdakwa dan Terdakwa taruh di atas lantai kamar tidur Terdakwa, sedangkan 16 (enam belas) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh di atas nampan dan Terdakwa simpan juga di dalam kamar tidur tepatnya di dalam lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa kemudian datang beberapa orang diantaranya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Resrse Narkoba Polres Tabanan mencari Terdakwa dan mengamankan Terdakwa.  Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ikut disaksikan oleh saksi I DW MD MERTAGINA dan saksi I DEWA MADE ARDIANA kemudian di dalam kamar  tidur  rumah  milik  Terdakwa,  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas Drone warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 55,60 (lima puluh lima koma enam puluh) gram bruto atau 54,14 (lima puluh empat koma empat belas) gram netto (Kode A), 40 (empat puluh) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Kode (Kode B1 s/d Kode B40), 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek BABY SAFE yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Kode (Kode C1 s/d Kode C25) dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk KIPAS diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah dan berat keseluruhan 7,38 (tujuh koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 5,95 (lima koma sembilan puluh lima) gram netto sebanyak 17 butir  (Kode D), 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan sendok plastik, 2 (dua) buah plaster warna bening, 1 (satu) buah kotak timbangan yang didalamnya berisikan timbangan dengan merek ACIS dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y02 warna hitam dengan nomor sim card 081529780607, di dalam lemari pakaian, juga ditemukan 1 (satu) buah nampan yang diatasnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan Kode (kode F1 s/d Kode F16), serta di atas kasur, ditemukan 1 (satu) bendel Micro tube PCR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 berat barang bukti berupa 82 (delapan puluh dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 114,15 (seratus empat belas koma lima belas) gram bruto atau 104,59 (seratus empat koma lima puluh sembilan)gram netto (Kode A, Kode B1 s/d B40, Kode C1 s/d C25 dan Kode F1 s/d F16), sedangkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya beriksikan tablet warna merah muda berbentuk kipas diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah dan berat keseluruhan 7,38 (tujuh koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 5,95 (lima koma sembilan puluh lima)gram netto sebanyak 17 butir (Kode D).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1688/NNF/2024, tanggal 21 November 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali disimpulkan bahwa barang bukti Nomor:
  1. 12565/2024/NF s/d 12630/2024/NF dan 12633/2024/NF s/d 12648/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12631/2024/NF berupa tablet warna merah muda berbentuk kipas adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  3. 12649/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan Ekstasi dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Aditya Sentana Residence, Blok B, nomor 16B, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di atas lantai kamar tidur rumah dari Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Perumahan Aditya Sentana Residence, Blok B, nomor 16B, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dihubungi oleh BILY (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat dan setelah Terdakwa selesai berkomunikasi dengan BILY (DPO) lalu BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghapus seluruh panggilan dan pesan pada aplikasi WhatsApp serta BILY (DPO) menyuruh Terdakwa untuk tidak menyimpan nomor telponnya.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WITA  Terdakwa berangkat menuju ke Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat menggunakan Bus dan sesampainya Terdakwa di terminal Poris, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menuju kost-kostan di Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada BILY (DPO) kalau Terdakwa ingin meminta Narkotika jenis Ganja kepadanya dan pada saat itu BILY (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa akan diberikan Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu serta Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu tersebut akan diberikan oleh anak buah BILY (DPO). Setelah Terdakwa sampai di kost-kostan di Cengkareng, Kampung Ambon, Jakarta Barat, ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku anak buah BILY (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika yang diduga jenis Shabu dan Ekstasi serta Ganja yang Terdakwa pesan serta menyiapkan Terdakwa 1 (satu) kamar kost untuk Terdakwa beristirahat. Setelah itu Terdakwa kembali dihubungi oleh BILY (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika yang diduga jenis Ganja, Ekstasi dan Shabu.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa balik pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan bus, setelah Terdakwa sampai di rumah pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menyimpan Narkotika yang diduga jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja di dalam kamar tidur Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sembunyikan di dalam tas Drone warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa kemudian datang beberapa orang diantaranya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Resrse Narkoba Polres Tabanan mencari Terdakwa dan mengamankan Terdakwa.  Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ikut disaksikan oleh saksi I DW MD MERTAGINA dan saksi I DEWA MADE ARDIANA kemudian di dalam kamar  tidur  rumah  milik  Terdakwa,  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan MACROMOLECULE yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan Daun, Batang dan Biji yang diduga Ganja dengan berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram netto (Kode E).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram netto (Kode E).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1688/NNF/2024, tanggal 21 November 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali disimpulkan bahwa barang bukti Nomor:
  1. 12632/2024/NF berupa daun, batang dan biji adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12649/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja dimaksud

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya