Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I PUTU RIO KUSUMA YUDHA
2.NI MADE DWIJAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU RIO KUSUMA YUDHA
2NI MADE DWIJAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan SAH perkawinan para pemohon yang bernama: Pemohon I. I PUTU RIO KUSUMA YUDHA Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Tabanan. Dan Pemohon II. NI MADE DWIJAYANTI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di Kediri, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 01 Juli 2020 di Banjar Pemenang, BanjarAnyar, Kediri, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 038/KWP/XV/2020.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak