Dakwaan |
Primair
--- Bahwa ia terdakwa Wawan bersama-sama dengan saudara Halili (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Garasi Rumah saksi Ratna Sari Dewi Jalan Kebun Raya tepatnya di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB), yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Ratna Sari Dewi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang, atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya istri terdakwa yaitu saksi Safithah Mualim memberitahukan kepada terdakwa bahwa mendapat orderan ayam di daerah Bedugul. Selanjutnya datang saudara Halili (DPO) ke rumah terdakwa yang tinggal disamping rumah kontrakan terdakwa dan pada saat terdakwa akan berangkat membawa orderan ayam tersebut, saudara Halili (DPO) bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mau kemana?” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “mau kirim ayam” dan saudara Halili (DPO) mengatakan “saya ingin ikut” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ya”. Kemudian ayam pesanan tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa meletakkan orderan ayam tersebut dengan cara digantung di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nomor Polisi DK 3532 XZ. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara Halili (DPO) melakukan perjalanan ke Kecamatan Bedugul dengan berboncengan bersama saudara Halili (DPO) dan dalam perjalanan saudara Halili (DPO) bercerita kepada terdakwa bahwa saudara Halili (DPO) mengalami kekalahan dalam permainan judi tajen sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- Kemudian setelah terdakwa dan saudara Halili (DPO) tiba di tempat orderan ayam dan terdakwa diberikan uang oleh orderan ayam, terdakwa dan saudara Halili (DPO) langsung pulang menuju rumah kontrakan terdakwa, lalu pada saat dalam perjalanan tepatnya di pertigaan short cut saudara Halili (DPO) berbicara kepada terdakwa dengan mengatakan “Wan, kamu punya ipar janda kaya katanya di jalan kebun raya?” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “ya” dan saudara Halili (DPO) berbicara lagi kepada terdakwa dengan mengatakan “Wan, aku mau kenalan sama ipar mu” lalu dijawab oleh terdakwa “kalau niatnya bagus gak apa-apa”. Selanjutnya terdakwa memutar balik sepeda motornya menuju tempat ipar terdakwa yang bernama saksi Ratna Sari Dewi di Jalan Raya Kebun Raya, Kecamatan Bedugul, Kabupaten Tabanan. Setelah terdakwa dan saudara Halili (DPO) melewati rumah ipar terdakwa yaitu saksi Ratna Sari Dewi, saudara Halili (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ada kunci sepeda motor nyantol di sepeda motornya” dan pada saat itu muncul niat terdakwa dan saudara Halili (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) tersebut. Kemudian saat berada di depan Gapura Kebun Raya Eka Karya Bali, terdakwa memberhentikan sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar dan setelah itu saudara Halili (DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah sepeda motor yang akan diambil yang berada di Garasi rumah saksi Ratna Sari Dewi dan berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) yang pada saat itu kuncinya sedang tercantol. Kemudian terdakwa kembali rumah kontrakan terdakwa ke arah selatan pada saat terdakwa tiba di rumah kontrakan terdakwa, terdakwa melihat saudara Halili (DPO) berhenti dan berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) yang berhasil diambilnya. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saudara Halili (DPO) dengan berkata “mau dibawa kemana sepeda motornya?” lalu dijawab oleh saudara Halili (DPO) “mau saya bawa ke rumah kontrakannya teman di daerah Semana” dan setelah itu terdakwa melihat saudara Halili (DPO) kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Baturiti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa.
- Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan saudara Halili (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan oleh terdakwa bersama dengan saudara Halili (DPO) untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa dan saudara Halili (DPO) tidak mempunyai izin dari pemiliknya yaitu saksi Ratna Sari Dewi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa dan saudara Halili (DPO), saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------
Subsidair
--- Bahwa ia terdakwa Wawan bersama-sama dengan saudara Halili (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Garasi Rumah saksi Ratna Sari Dewi Jalan Kebun Raya tepatnya di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB), yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Ratna Sari Dewi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya istri terdakwa yaitu saksi Safithah Mualim memberitahukan kepada terdakwa bahwa mendapat orderan ayam di daerah Bedugul. Selanjutnya datang saudara Halili (DPO) ke rumah terdakwa yang tinggal disamping rumah kontrakan terdakwa dan pada saat terdakwa akan berangkat membawa orderan ayam tersebut, saudara Halili (DPO) bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mau kemana?” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “mau kirim ayam” dan saudara Halili (DPO) mengatakan “saya ingin ikut” lalu dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ya”. Kemudian ayam pesanan tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa meletakkan orderan ayam tersebut dengan cara digantung di depan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nomor Polisi DK 3532 XZ. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara Halili (DPO) melakukan perjalanan ke Kecamatan Bedugul dengan berboncengan bersama saudara Halili (DPO) dan dalam perjalanan saudara Halili (DPO) bercerita kepada terdakwa bahwa saudara Halili (DPO) mengalami kekalahan dalam permainan judi tajen sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- Kemudian setelah terdakwa dan saudara Halili (DPO) tiba di tempat orderan ayam dan terdakwa diberikan uang oleh orderan ayam, terdakwa dan saudara Halili (DPO) langsung pulang menuju rumah kontrakan terdakwa, lalu pada saat dalam perjalanan tepatnya di pertigaan short cut saudara Halili (DPO) berbicara kepada terdakwa dengan mengatakan “Wan, kamu punya ipar janda kaya katanya di jalan kebun raya?” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “ya” dan saudara Halili (DPO) berbicara lagi kepada terdakwa dengan mengatakan “Wan, aku mau kenalan sama ipar mu” lalu dijawab oleh terdakwa “kalau niatnya bagus gak apa-apa”. Selanjutnya terdakwa memutar balik sepeda motornya menuju tempat ipar terdakwa yang bernama saksi Ratna Sari Dewi di Jalan Raya Kebun Raya, Kecamatan Bedugul, Kabupaten Tabanan. Setelah terdakwa dan saudara Halili (DPO) melewati rumah ipar terdakwa yaitu saksi Ratna Sari Dewi, saudara Halili (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ada kunci sepeda motor nyantol di sepeda motornya” dan pada saat itu muncul niat terdakwa dan saudara Halili (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) tersebut. Kemudian saat berada di depan Gapura Kebun Raya Eka Karya Bali, terdakwa memberhentikan sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar dan setelah itu saudara Halili (DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah sepeda motor yang akan diambil yang berada di Garasi rumah saksi Ratna Sari Dewi dan berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) yang pada saat itu kuncinya sedang tercantol. Kemudian terdakwa kembali rumah kontrakan terdakwa ke arah selatan pada saat terdakwa tiba di rumah kontrakan terdakwa, terdakwa melihat saudara Halili (DPO) berhenti dan berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) yang berhasil diambilnya. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saudara Halili (DPO) dengan berkata “mau dibawa kemana sepeda motornya?” lalu dijawab oleh saudara Halili (DPO) “mau saya bawa ke rumah kontrakannya teman di daerah Semana” dan setelah itu terdakwa melihat saudara Halili (DPO) kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Baturiti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa.
- Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan saudara Halili (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan oleh terdakwa bersama dengan saudara Halili (DPO) untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa dan saudara Halili (DPO) tidak mempunyai izin dari pemiliknya yaitu saksi Ratna Sari Dewi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nomor Polisi DK 2163 GBB (DPB) tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa dan saudara Halili (DPO), saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------
|