| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Para Pemohon mohon Kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama NI MADE ARI ASIH, anak ke 2 (dua) yang lahir di Tabanan tanggal 5 Februari 2008, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang Laki-laki bernama I KADE SURIAWAN, Perempuan, lahir di Tabanan, Umur 17 tahun lahir pada tanggal 13 April 2007;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon.
|