Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
277/Pdt.P/2025/PN Tab I Made Sutama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 277/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Sutama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas selanjutnya pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak pemohon yang bernama I Kadek Sastra Dana Putra, Laki - Laki lahir di tabanan pada tanggal 16 Juli 2008.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak