Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI sekira pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira jam 16.30 wita sedang berada di rumahnya di Jalan Lembu Sura Denpasar, Banjar Lingkungan Pemalukan, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menghubungi Saudara MARTIN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya setelah dilakukan pembayaran maka Saudara MARTIN (DPO) mengirimkan gambar atau foto beserta lokasi paket narkotika jenis shabu diletakkan yang berada di Depan Toko Kopi Jalan Bulu Indah Kota Denpasar dimana posisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah tertindih batu dan dibungkus plaster warna silver.
- Pada sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pergi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai alamat yang dikirim Saudara MARTIN (DPO), lalu saat tiba di alamat tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sesuai gambar atau foto yang dikirim Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut dan di simpan dalam celana lalu pulang ke rumah.
- Pada sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi dengan membawa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa pecah untuk diserahkan kepada masing-masing pembeli dengan cara menempel (meletakkan) pada lokasi yang telah ditentukan yaitu pertama untuk saudara KIKI (DPO) dan Saudara SINTIA (DPO) yaitu diletakkan pada seputaran daerah Darmasaba, Terdakwa menaruh masing-masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu difoto selanjutnya foto tersebut dikirimkan kepada Saudara KIKI (DPO) dan Saudara SINTIA (DPO) agar diambil sendiri. Kedua , untuk saudara WINDA (DPO) berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang awalnya dipecah menjadi 2 (dua) paket lalu digabungkan menjadi 1 (satu) paket dan dimasukkan kedalam bungkus permen MENTOS kemudian di simpan dalam saku depan sebelah kiri pada celana pendek jeans yang digunakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Kabupaten Tabanan untuk menempel paket tersebut.
- Pada sekira pukul 21.45 Wita Terdakwa sampai di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan hendak menaruh atau menempel 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu tiba-tiba datang saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA mendekati Terdakwa sehingga membuat Terdakwa panik lalu melempar 1 (satu) buah handphonenya ke dalam selokan , selanjutnya saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA yang merupakan Tim OPSNAL Res Narkoba Polres Tabanan mengamankan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum yaitu WENDI AGUS SETIAWAN dan Saksi PANDI , dimana ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu didalam pembungkus permen MENTOS pada saku depan sebelah kiri celana pendek jeans warna biru merek LEE COOPER yang digunakan Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab : 1586/ NNF/ 2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 11983/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 04 November 2024 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto, ditanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
- Bahwa Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis shabu kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paket shabu per kegiatan dan keuntungan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI sekira pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira jam 16.30 wita sedang berada di rumahnya di Jalan Lembu Sura Denpasar, Banjar Lingkungan Pemalukan, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menghubungi Saudara MARTIN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya setelah dilakukan pembayaran maka Saudara MARTIN (DPO) mengirimkan gambar atau foto beserta lokasi paket narkotika jenis shabu diletakkan yang berada di Depan Toko Kopi Jalan Bulu Indah Kota Denpasar dimana posisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah tertindih batu dan dibungkus plaster warna silver.
- Pada sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pergi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai alamat yang dikirim Saudara MARTIN (DPO), lalu saat tiba di alamat tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sesuai gambar atau foto yang dikirim Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut dan di simpan dalam celana lalu pulang ke rumah.
- Pada sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi dengan membawa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa pecah untuk diserahkan kepada masing-masing pembeli dengan cara menempel (meletakkan) pada lokasi yang telah ditentukan yaitu pertama untuk saudara KIKI (DPO) dan Saudara SINTIA (DPO) yaitu diletakkan pada seputaran daerah Darmasaba, Terdakwa menaruh masing-masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu difoto selanjutnya foto tersebut dikirimkan kepada Saudara KIKI (DPO) dan Saudara SINTIA (DPO) agar diambil sendiri. Kedua , untuk saudara WINDA (DPO) berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang awalnya dipecah menjadi 2 (dua) paket lalu digabungkan menjadi 1 (satu) paket dan dimasukkan kedalam bungkus permen MENTOS kemudian di simpan dalam saku depan sebelah kiri pada celana pendek jeans yang digunakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Kabupaten Tabanan untuk menempel paket tersebut.
- Pada sekira pukul 21.45 Wita Terdakwa sampai di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan hendak menaruh atau menempel 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu tiba-tiba datang saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA mendekati Terdakwa sehingga membuat Terdakwa panik lalu melempar 1 (satu) buah handphonenya ke dalam selokan , selanjutnya saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA yang merupakan Tim OPSNAL Res Narkoba Polres Tabanan mengamankan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum yaitu WENDI AGUS SETIAWAN dan Saksi PANDI , dimana ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu didalam pembungkus permen MENTOS pada saku depan sebelah kiri celana pendek jeans warna biru merek LEE COOPER yang digunakan Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab : 1586/ NNF/ 2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si dan apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 11983/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 04 November 2024 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto, ditanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |