Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Tab I GUSTI NYOMAN OKA CARYA MAHASUTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Sabtu, 11 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI NYOMAN OKA CARYA MAHASUTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Agus Sanjaya, SE.,SH.,MH.I GUSTI NYOMAN OKA CARYA MAHASUTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas uraian dan alasan yuridis tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim yang menyidangkan permohonan ini berkenan untuk memanggil para pihak serta memutuskan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan identitas pemohon yaitu nama I GUSTI NYOMAN OKA CARYA MAHASUTA, tempat/tgl lahir : Negara, 24-01-1993, dan I GUSTI OKA CARYA MAHASUTA, tempat/tgl lahir : Negara, 24-01-1993. Kedua identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon ;

 

  1. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas I GUSTI OKA CARYA MAHASUTA, tempat/tgl lahir, Negara, 24-01-1993 ;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak