Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Tab I MADE SUKARPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SUKARPA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas maka pemohon , mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini, berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :

1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama I Kadek Putra Suwirasastra, Ni Nyoman Diyan Pradnyawati, I Gede Hendra Kurnia Yadnya dan Ni Kadek Sinta Wulan Maharani, untuk melakukan peralihan hak (menjual) terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.410, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas 1025 m2 ( seribu dua puluh lima meter persegi ) atas nama pemegang hak Pan Badri;
  2. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak