Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.G/2024/PN Tab I NYOMAN MIASA 1.I Nyoman Candra Handaya
2.I Made Candra Anggara
3.Ni Wayan Candra Asih
4.Tari Suparti
5.I NYOMAN WISMA,
6.I WAYAN SUTARKA
7.I MADE ARTANA
8.I WAYAN MILEH,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN MIASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Jimat, SH.I NYOMAN MIASA
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Candra Handaya
2I Made Candra Anggara
3Ni Wayan Candra Asih
4Tari Suparti
5I NYOMAN WISMA,
6I WAYAN SUTARKA
7I MADE ARTANA
8I WAYAN MILEH,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I MADE SUARTIKA alias Made Milir
2I MADE WIRABUANA alias Pak Gangga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas uraian-uraian dan alasan-alasan yuridis tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Majelis Hakim  menyidangkan dan mengadili/memeriksa perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------

 

  1. Menyatakan dan menetapkan  Penggugat adalah Ahli Waris Yang sah daripada Almarhum                      I Wayan Renjeng alias Nang Mager  :----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa obyek Tanah yang berupa bidang Tanah terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan, Prov. Bali dengan Luas :  + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi)  sesuai dengan bukti  berupa Pipil/ SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi)  atas

 

nama  I NYOMAN MIASA (Penggugat) yang merupkan bagian dari obyek sengketa. Adapun batas-batas tanah tersebut diatas, sebagai berikut :

Sebelah Utara : I Nyoman Karsa Cs/ I nengah Satri

Sebalah Timur : Parit/ Got/Jalan Raya

Sebelah Selatan : I Made Wijana Cs.

Sebelah Barat  : Sungai

Adalah sah merupakan harta warisan/harta peninggalan Milik  dari pada  I Wayan Renjeng alias Nang Mager (almarhum) selaku Pewaris dan Penggugat selaku Ahli waris :-------------

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa obyek sengketa yang ditempati/didiami/digunakan/dikuasai  Oleh Para Tergugat  ( I s/d VIII) seluas kurang lebih + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi ) dengan batas-batas obyek sengketa yang tempati/didiami oleh Para Tergugat (I s/d VIII)  tersebut sebagai berikut :

sebelah Utara berbatasan        : I Nyoman Karsa, Cs/I Nengah Satri,

sebelah Timur                          : Parit/Got/Jalan Raya

Selah Selatan                            : Obyek Tanah/rumah Penggugat

Sebelah Barat                            :Obyek Tanah

 

Bidang Tanah tersebut diatas terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan penebel , Kab. Tabanan, Prov. Bali merupakan bagian Obyek Tanah dengan Luas :  + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi)  yang dahulu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Selanjutnya menjadi  sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi)  atas nama  I NYOMAN MIASA (Penggugat). Adapun batas- batas tanah tersebut diatas sebagai berikut :

Sebelah Utara   : I Nyoman Karsa Cs/ I Nengah Satri

Sebalah Timur   : Parit/Got/Jalan Raya

Sebelah Selatan  :I Md Wijana CS

Sebelah Barat    : Sungai

 

Adalah sah hak milik  Penggugat :--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur  dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata :-----------------------------------

 

  1. Menyatakan, menetapkan dan meletakan Sita terhadap obyek sengketa seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi)  berlokasi  di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan penebel , kab. Tabanan, Prov. Bali yang merupakan bagian luas  tanah dari  :  + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahulu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau selanjutnya menjadi  sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, dengan luas Luas; + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi)  atas nama I NYOMAN MIASA (Penggugat) terhadap  ( obyek sengketa  ) sebagaimana dalil gugatan dalam Posita angka No. 4 (empat) .dalam perkara ini  secara sah dan berharga sesuai menurut hukum  :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat ( I s/d VIII)  atau sipapun yang memperoleh hak untuk itu yang telah, menempati/mendiami, mengusai/menggunakan obyek sengketa, seluas kurang lebih + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi ) dengan batas-batas obyek sengketa yang tempati/didiami oleh Para Tergugat  tersebut sebagai berikut :

 

sebelah Utara   : I Nyoman Karsa, Cs/I Nengah Satri,

sebelah Timur : Jalan

Selah Selatan  : Obyek Tanah/rumah Penggugat

Sebelah Barat  :Obyek Tanah

 

Tanah tersebut diatas terletak/berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecmatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi  Bali merupakan bagian Obyek Tanah dengan Luas :     + 2250  M2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang dahalu sesuai dengan bukti berupa Pipil/SPPT NOP : 51.02.018.027.0000-0268.7, persil :0028 dengan atas nama : Nang Mager. Dan/atau selanjutnya menjadi sesuai dengan SPPT Nomor : 51.02.070.003.012-0039.0, atas nama  I NYOMAN MIASA (Penggugat),  untuk menyerahkan/mengembalikan, mengosongkan, dan pergi meninggalkan obyek sengketa  sebagaimana dalil-dalil  diatas serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara lasia/sukarela, tanpa ada beban hak apapun atau dibebani tanggungan hak apapun. Bila diperlukan dapat menggunakan aparat Pemerintah/Negara yang berwenang atau Pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat (I s/d VIII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Adapun perincian kerugian yang harus dibayar Para Tergugat              (I s/d VIII) kepada Penggugat sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil; senilai/ sebesar  Rp. 90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah), akibat Perbuatan Para Tergugat (I s/d IV)  yang telah  menghalangi Penggugat  atas  permohonan pembuatan Sertifikat (konversi) atas obyek tanah dan/atau obyek sengketa;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Kerugian Inmateriil senilai/sebesar Rp. 1.500.000.000,-(Satu Meliyard lima ratus juta Rupiah) akibat perbuatan Para Tergugat ( I s/d VIII) yang tidak mau pergi / keluar dan menyerahkan, mengosongkan obyek sengketa, serta mengklaim obyek sengketa sebagai hak milik Para Tergugat(I s/d VIII), akibat perbuatan Para Tergugat (I s/d VIII) tersebut membuat Penggugat telah banyak mengeluarkan biaya, meluangkan waktu dan tenaga serta menjadi beban pikiran/mengalami tekanan fisikologis dan trauma serta hampir saja membuat Penggugat kehilangan haknya atas obyek sengketa seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi);-------

 

  1. Menghukum Para Tergugat (I s/d VIII) dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan Putusan ini serta menghukum Para Tergugat  (I s/d VIII) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar/senilai Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah ) kepada Penggugat pada setiap hari  keterlambatan  dan/atau  kelalaian  dalam melaksanakan dan memenuhi Isi perintah Putusan perkara ini sejak  setelah mempunyai/ memiliki  kekuatan hukum tetap :-

 

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupaun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun Kasasi ( Uitvoobaar Vit Voorrad) :-----------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat (I s/d VIII)  dan Turut Tergugat  secara tanggung renteng  untuk membayar segala  biaya perkara yang ditimbulkan akibat perkara  ini ;---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak