Petitum |
Bahwa, berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tabanan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan pemohon yang bernama I Made Sidia sebagai pengampu dari adik kandungnya yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum yang bernama I Made Wineca.
- Menetapkan pemohon dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama I Made Wineca untuk melakukan penjualan atas sebidang tanah SHM No 233, dengan luas 600 M2, terletak di Desa Kaba-kaba, Kecamatan kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
- Menetapkan biaya permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|