Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Suteja
2.Ni Wayan Sumarti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suteja
2Ni Wayan Sumarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang Bernama Putu Mia Purnama Dewi, Perempuan, Lahir di Pacung pada tanggal 31 Mei 2007;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ATAU :

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak