Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) 1.I KETUT SUMERTA
2.NI GUSTI AYU SUPARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KETUT SUMERTA
2NI GUSTI AYU SUPARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.167.732,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 99.167.732,- (Sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.753.441,- (Delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 18.414.291,- (Delapan belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak