Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I NYOMAN SUPARTA,S.PT
2.NI MADE JULIANI
I WAYAN ROSSI PRAMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SUPARTA,S.PT
2NI MADE JULIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Artayasa, S.H., M.H.I NYOMAN SUPARTA,S.PT
2I Made Artayasa, S.H., M.H.NI MADE JULIANI
Tergugat
NoNama
1I WAYAN ROSSI PRAMARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat adalah anak angkat  yang syah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 103/Pdt.P/2023/PN.TAB tanggal 13 Juni 2023.------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat.----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor :103/Pdt.P/2023/PN.TAB tanggal 13 Juni 2023, tentang pengangkatan anak yang bernama I WAYAN ROSSI PRAMARA ( Tergugat) adalah putus karena dibatalkan.-

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat bukan sebagai anak angkat  dari Para Penggugat serta selanjutnya membebaskan kepadanya atas segala hak serta kewajiban dari dan kepada Para Penggugat.---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak