Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2024/PN Tab IDA BAGUS KADE BHISMA DEWANTARA KEMENUH 1.IDA BAGUS KOMPYANG ASTIKA
2.WIDYA WATHY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Sabtu, 31 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS KADE BHISMA DEWANTARA KEMENUH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv agus ari widiadi,SHIDA BAGUS KADE BHISMA DEWANTARA KEMENUH
Tergugat
NoNama
1IDA BAGUS KOMPYANG ASTIKA
2WIDYA WATHY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka dengan hormat PENGGUGAT mohon kehadapan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan a quo, sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memutuskan bahwa PENGGUGAT atas nama IDA BAGUS KADE BHISMA DEWANTARA KEMENUH, Tempat. tanggal lahir TABANAN, 07-01-2006, Jenis Kelamin. Laki-Laki, Alamat. Banjar Kesiut Kangin, Kel/Ds Kesiut, Kec Kerambitan, Kab Tabanan. Agama, Hindu. NIK, 5101020701060002. Merupakan anak kandung dari pasangan IDA BAGUS PUTU MAHA SUCI dengan IDA AYU KADE KARTIKA WATI dan bukan lagi anak angkat dari PARA TERGUGAT;

 

  1. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan/didaftarkan ke dalam daftar register yang diperuntutkan;

 

  1. Membebankan biaya gugatan ini kepada PENGGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak