Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas maka pemohon mengajukan permohonan ini kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memanggil pemohon menghadap dipersidangan pada sidang yang telah ditentukan kemudian memeriksa permohonan ini yang pada akhirnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Ni Putu Asriyanti menjadi nama Ni Putu Ayu Asriyanti
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Tabanan agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari Ni Putu Asriyanti menjadi nama Ni Putu Ayu Asriyanti.;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Tabanan diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Tabanan untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|