Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
230/Pdt.P/2024/PN Tab | I Nyoman Sukadana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||
Nomor Perkara | 230/Pdt.P/2024/PN Tab | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya 2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi nikah dibawah umur terhadap Cucu Pemohon yang bernama Ni Putu Alea Reina Putri, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 28 Oktober 2006 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk Cucu Pemohon 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |