Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PN Tab I Nyoman Sukadana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Sukadana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan,  agar Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya

2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi nikah dibawah umur terhadap Cucu Pemohon yang bernama Ni Putu Alea Reina Putri, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 28 Oktober 2006

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk Cucu Pemohon

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak