Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I PUTU SUPARJAYA als. PAK KUPRIK pada Hari Minggu Tanggal 7 Januari 2024 sekira Jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Br. Sangketan, Ds. Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 05 Januari 2024 berawal dari Saksi I KADEK EDI GUNAWAN bersama dengan Saksi I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam tahun 2008 nomor polisi DK 4341 UW, noka : MH1JF12188K360366, NOSIN : JF12E-1364739, STNK atas nama MADE SENTANA al. Jl. Ngurah Rai No. 02 Seririt, SGR tanpa seijin pemiliknya yakni Saksi SYAPRUDIN kemudian sepeda motor terpasang didepan DK- 5969-IR, dan dibelakang DK-2037-WW, noka : MH1JF12188K360366, nosin : JF12E-1364739 dibawa ke rumah Saksi I KADEK EDI GUNAWAN lalu Saksi I KADEK EDI GUNAWAN mengganti plat nomor polisi sehingga terpasang didepan DK- 5969-IR, dan dibelakang DK-2037-WW, noka : MH1JF12188K360366, nosin : JF12E-1364739, selanjutnya pada Hari Minggu Tanggal 7 Januari 2024 sekira Jam 15.00 Wita Saksi I KADEK EDI GUNAWAN pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Br. Sangketan, Ds. Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Bali dengan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi terpasang didepan DK- 5969-IR, dan dibelakang DK-2037-WW, noka : MH1JF12188K360366, nosin : JF12E-1364739 dengan mengatakan “niki ada montor Vario aji dua juta tujuh ratus (ini ada sepeda motor Vario harganya dua juta tujuh ratus ribu rupiah)” sambil menunjuk ke sepeda motor vario yang dibawanya, kemudian “ada suratne (ada suratnya)?” dijawab “ade STNK gen (hanya ada STNK saja)” tapi saat itu Saksi I KADEK EDI GUNAWAN tidak ada menunjukan STNK, kemudian Saksi I KADEK EDI GUNAWAN mengatakan “ben jeep abaan STNK (nanti dibawakan STNKnya)”, lalu Terdakwa katakan “nah, pisne bin mani (iya, uangnya besok Terdakwa kasi)” kemudian saat itu juga sepeda motor tersebut diserahkan kepada Terdakwa, kemudian keesokan harinya datang Saksi I KADEK EDI GUNAWAN dan meminta uang pembayan dengan berkata “nagih pemeli motor (minta uang pembelian sepeda motor)” kemudian Terdakwa berikan uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan diterima oleh Saksi I KADEK EDI GUNAWAN.
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi terpasang di depan DK- 5969-IR, dan dibelakang DK-2037-WW, noka : MH1JF12188K360366, nosin : JF12E-1364739 dari saksi I KADEK EDI GUNAWAN tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor;
- Bahwa sepeda motor Honda Vario tahun 2008 dan didukung bukti kepemilikan diperkirakan harganya sekitar senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I PUTU SUPARJAYA als. PAK KUPRIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP---------------------------- |