INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Tab | 1.I Gusti Made Dwita Anayasa 2.Anak Agung Dwi Tresna Agustini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : PRIMER : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan tanggal perkawinan yang tertulis pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya; 3. Menetapkan merubah tanggal yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya 20 Mei 2023 menjadi 7 Oktober 2022; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sebagaimana tersebut dalam amar no. 2; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |