Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya, Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan bahwa tanggal lahir pemohon sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1599/WNI/2012 yakni pada tanggal Dua puluh tiga November tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan, adalah benar sesuai dengan tanggal lahir pemohon.
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon;
|