Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Tab I NENGAH SUKARTA I KETUT ERY SUANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NENGAH SUKARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inyoman miarsa,SH,SPdI NENGAH SUKARTA
Tergugat
NoNama
1I KETUT ERY SUANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.100.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Manyatakan hukum bahwa pernyataan mempunyai hutang uang yang belum dibayar antara Penggugat  dengan Tergugat  yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 14 Juni 2018 diatas meterai cukup adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ; --
  3. Menyatakan    hukum   bahwa    Tergugat    telah    melakukan   perbuatan wanprestasi kepada Penggugat adalah sah ;
  4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat sah berhutang uang kepada Penggugat sebesar Rp. 30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah) adalah sah ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp. 30.100.000,- kepada Penggugat secara cash dan sekaligus, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh Polisi Negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah ;
  6. Manghukum dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga pinjaman kepada Penggugat sebesar 0,5% untuk setiap bulannya yang dihitung sejak hutang/pinjaman Tergugat jatuh tempo yakni tanggal 14 Juli 2018 sampai dengan diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Tabanan (Oktober 2021) yaitu selama   39 bulan x 0,5% dengan rincian Pokok Hutang Rp. 30.100.000,- + Bungan Rp. 5.869.500,- total menjadi Rp. 35.969.500, adalah sah ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;

Atau ;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain. Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak