Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2025/PN Tab I Nyoman Suginata Esia Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Suginata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H.I Nyoman Suginata
Tergugat
NoNama
1Esia Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan apa yang telah Penggugat uraikan dan jelaskan pada poin 1 s/d poin 51 di atas maka, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo agar kiranya berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut: 
 
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2.    Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.049.634.229,- (lima belas miliar empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp.17.049.634.229 (tujuh belas miliar empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 
 
4.    Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan/asset milik Tergugat berupa: 
a.    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang NIB: 22.02.000000553.0, seluas 2.250 m?2; atas nama Tergugat, Esia Dewi, yang terletak 
di Desa Tibubiyu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, 
Provinsi Bali; dan 
b.    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik NIB: 22.02.000000549.0, seluas 380 m?2; atas nama Esia Dewi, yang juga terletak di Desa Tibubiyu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. 
 
5.    Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawan hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) atau upaya lainnya. 
 
6.    Menghukum Tergugat guna membayar uang paksa/dwangsom masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini. 
 
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak