Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2.I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna,SH
KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2034/N.1.17.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 05.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di  dalam kamar terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT yang berlokasi di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

-  Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 16.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh PAK HAJI (DPO) kemudian meminta terdakwa untuk bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu dengan rencana upah uang yang diberikan oleh PAK HAJI sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu kemudian sekira pukul 17.00 WITA PAK HAJI (DPO) mengirimkan map Alamat dan foto alamat shabu  berada Via whatsapp dengan nomor 087711853370 ke nomor telepon terdakwa 081917420240 yaitu  di Pinggir Jalan di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pohon pisang terbungkus kresek warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke alamat yang dimaksud oleh PAK HAJI (DPO) untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis shabu dan sesampainya di depan pohon pisang terdakwa melihat kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya paket shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 27 (dua puluh tujuh) paket shabu di dalam sarung handphone warna abu-abu dan menaruhnya di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya di atas meja beton, Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 05.30 WITA datang petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA ke rumah terdakwa yang berada di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yaitu Saksi I PUTU SUARSANA dan Saksi I PUTU SUDIATMIKA, Polisi menemukan 1(satu) buah sarung handphone warna abu-abu yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di kamar terdakwa tepatnya di atas meja beton, yang setelah ditimbang kristal bening yang diduga narkotika jenis shabus mempunyai berat masing-masing sebagai berikut :
  1. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A1)
  2. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A2)
  3. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A3)
  4. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A4)
  5. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A5)
  6. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A6)
  7. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A7)
  8. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A8)
  9.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A9)
  10. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A10)
  11. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A11)
  12. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A12)
  13. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A13)
  14. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A14)
  15. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A15)
  16. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A16)
  17. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A17)
  18. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A18)
  19. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A19)
  20. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A20)
  21. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A21)
  22.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A22)
  23. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A23)
  24. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A24)
  25.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A25)
  26.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A26)
  27. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A27)

 

  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 608/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT berupa :------------------------?------?------? ? ? 
  1. 3977/2024/NF s/d 4003/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
  2. ?4004/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT dengan kesimpulan paket shabu sejumlah 27 (dua puluh tujuh) dan berat 8,7 (delapan koma tujuh) gram bruto atau 6 (enam) gram netto;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari para Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang ia lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

    KEDUA        

 

---------- Bahwa Terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 05.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di  dalam kamar terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT yang berlokasi di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa dihubungi oleh PAK HAJI (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 16.00 WITA kemudian meminta terdakwa untuk bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu dengan rencana upah uang yang diberikan oleh PAK HAJI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu kemudian sekira pukul 17.00 WITA PAK HAJI (DPO) mengirimkan map Alamat dan foto Alamat shabu berada Via whatsapp dengan nomor 087711853370 ke nomor telepon terdakwa 081917420240 yaitu  di Pinggir Jalan di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pohon pisang terbungkus kresek warna hitam. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke alamat yang dimaksud oleh PAK HAJI (DPO) untuk mengambil barang yang diduga shabu dan sesampainya di depan pohon pisang, terdakwa melihat kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket shabu, selanjutnya paket shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 27 (dua puluh tujuh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam sarung handphone warna abu-abu di kamar terdakwa tepatnya di atas meja beton.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 05.30 WITA datang petugas kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA ke rumah terdakwa berada di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, selanjutnya petugas kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi yaitu Saksi I PUTU SUARSANA dan Saksi I PUTU SUDIATMIKA, Polisi menemukan 1(satu) buah sarung handphone warna abu-abu yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang yang diduga narkotika jenis shabu di kamar terdakwa tepatnya di atas meja beton yang setelah ditimbang kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu mempunyai berat masing-masing sebagai berikut:
  1. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A1)
  2. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A2)
  3. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A3)
  4. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A4)
  5. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A5)
  6. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A6)
  7. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A7)
  8. 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna kuning (Kode A8)
  9.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A9)
  10. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A10)
  11. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A11)
  12. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A12)
  13. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A13)
  14. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A14)
  15. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A15)
  16. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A16)
  17. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A17)
  18. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A18)
  19. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A19)
  20. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A20)
  21. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A21)
  22.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A22)
  23. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A23)
  24. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A24)
  25.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A25)
  26.  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A26)
  27. 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah (Kode A27)
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 608/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT berupa :------------------------?------?------?--?------?--?------?--?------?--?------?--?------?    ? ? 
        1. 3977/2024/NF s/d 4003/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
        2. 4004/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada Hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 yang disaksikan oleh Terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT dengan kesimpulan paket shabu sejumlah 27 (dua puluh tujuh) dan berat 8,7 (delapan koma tujuh) gram bruto atau 6 (enam) gram netto;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari para Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang ia lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KETUT ALIT ARDIASA alias ALIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya