Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.Bth/2023/PN Tab 1.I Putu Sutama
2.I Komang Gede Sumerta
3.I Gede Putu Anom Artawan
1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri
2.I Gusti Ayu Ketut Setiawati
3.I Gusti Agung Ketut Jania, SE
4.I Wayan Subadra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Putu Sutama
2I Komang Gede Sumerta
3I Gede Putu Anom Artawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PURBO ASMORO, S.H.I Putu Sutama
2AGUNG PURBO ASMORO, S.H.I Komang Gede Sumerta
3AGUNG PURBO ASMORO, S.H.I Gede Putu Anom Artawan
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri
2I Gusti Ayu Ketut Setiawati
3I Gusti Agung Ketut Jania, SE
4I Wayan Subadra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum yang telah Termohon kemukakan dalam Perlawanan ini, selanjutnya Pelawan  mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan ini, berkenan untuk memutuskan :

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan I adalah pemilik dari bidang Blok D.16 dan D.17 Perumahan Karya Agung Diva Mandiri, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;
  4. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik dari bidang Blok D.10dan D.11 Perumahan Karya Agung Diva Mandiri, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali:
  5. Menyatakan Pelawan III adalah pemilik dari bidang Blok D.15 Perumahan Karya Agung Diva Mandiri, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;
  6. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab;
  7. Membatalkan semua tindakan hukum lanjutan akibat adanya Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, termasuk sita eksekusinya;
  8. Membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
  9. Memerintahkan Turut Terlawan II untuk menghilangkan segala Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak