Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Tab PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH 1.I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI
2.I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3640/N.1.17.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI[Penahanan]
2I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PT YUDI SATRIA WIBAWA, SH. dkkI KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI
2I GEDE PT YUDI SATRIA WIBAWA, SH. dkkI PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI bersama Terdakwa II I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025  sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di tempat pemotongan ayam milik Terdakwa II di Banjar Bongan Pala, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I bekerja sebagai pemotong ayam. Setelah selesai bekerja, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk patungan membeli narkotika jenis sabu, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I kemudian meminta nomor WhatsApp seseorang bernama DIMAS (DPO) dari Terdakwa II untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 14.31 WITA, Terdakwa I menghubungi DIMAS melalui aplikasi WhatsApp menggunakan telepon genggam merek OPPO F9 warna merah dengan nomor 085738060463, dan melakukan pemesanan sabu seharga Rp300.000,00. (tiga ratus ribu rupiah) DIMAS (DPO) kemudian memberikan nomor rekening Bank BCA Nomor 1421016271 atas nama MD PUTRA ANDIKA untuk dilakukan pembayaran. Setelah itu, Terdakwa I meminta Terdakwa II melakukan transfer sejumlah uang pembelian tersebut melalui M-Banking BCA milik Terdakwa II menggunakan telepon genggam merek Realme C75 warna hitam dengan nomor 082340662699, setelah bukti transfer dikirimkan oleh Terdakwa I kepada DIMAS (DPO), DIMAS (DPO) mengirimkan alamat lokasi penempatan Narkotika jenis Shabu melalui tautan Google Maps beserta foto lokasi tempat narkotika tersebut diletakkan.
  • Bahwa sekira pukul 14.40 WITA, Para Terdakwa berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh DIMAS (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 4469 GBA, dengan posisi Terdakwa I sebagai pengemudi dan Terdakwa II sebagai pembonceng,setibanya di pinggir jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Para Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencari barang sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh DIMAS (DPO), tak lama kemudian Terdakwa I menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, yang disimpan dalam pipet plastik bening bergaris merah dibawah tumpukan batu ditepi jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, lalu menggenggamnya dengan tangan kanan.
  • Bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, sekira pukul 15.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi tersebut, yaitu Saksi GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA, mencurigai dua orang yang sedang berhenti di pinggir jalan dan menampakkan gelagat mencurigakan. Kedua saksi petugas tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Tabanan dan menunjukkan surat tugas, kemudian memanggil dua saksi masyarakat, yaitu Saksi GUSTI AGUNG GEDE UTAMA, S.T., dan Saksi GUSTI AGUNG PUTU SETIAWAN, untuk menyaksikan proses penggeledahan.
  • Bahwa hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di dalam pipet bening bergaris merah, yang digenggam tangan kanan, 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO F9 warna merah. Sedangkan dari Terdakwa II, ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C75 warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi di tempat, Para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik bersama yang dibeli secara patungan dari DIMAS (DPO) dengan harga Rp300.000,00.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan didalam pipet bening stirp merah telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1244/NNF/2025, tanggal 22 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI dan Terdakwa II I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11232/2025/NF : Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml milik I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI , diberi nomor barang bukti 11233/2025/NF : Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml miliki I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG, diberi nomor barang bukti 11234/2025/NF : Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan Para Terdakwa I I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI bersama Terdakwa II I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Atau

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI bersama Terdakwa II I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025  sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di tempat pemotongan ayam milik Terdakwa II di Banjar Bongan Pala, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I bekerja sebagai pemotong ayam. Setelah selesai bekerja, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk patungan membeli narkotika jenis sabu, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I kemudian meminta nomor WhatsApp seseorang bernama DIMAS (DPO) dari Terdakwa II untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut. Sekira pukul 14.31 WITA, Terdakwa I menghubungi DIMAS melalui aplikasi WhatsApp menggunakan telepon genggam merek OPPO F9 warna merah dengan nomor 085738060463, dan melakukan pemesanan sabu kepada DIMAS (DPO), kemudian memberikan nomor rekening Bank BCA Nomor 1421016271 atas nama MD PUTRA ANDIKA untuk dilakukan pembayaran. Setelah itu, Terdakwa I meminta Terdakwa II melakukan transfer sejumlah uang pembelian tersebut melalui M-Banking BCA milik Terdakwa II menggunakan telepon genggam merek Realme C75 warna hitam dengan nomor 082340662699, setelah bukti transfer dikirimkan oleh Terdakwa I kepada DIMAS (DPO), DIMAS (DPO) mengirimkan alamat lokasi penempatan Narkotika jenis Shabu melalui tautan Google Maps beserta foto lokasi tempat narkotika tersebut diletakkan.
  • Bahwa sekira pukul 14.40 WITA, Para Terdakwa berangkat menuju lokasi yang ditunjukkan oleh DIMAS (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 4469 GBA, dengan posisi Terdakwa I sebagai pengemudi dan Terdakwa II sebagai pembonceng,setibanya di pinggir jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Para Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencari barang sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh DIMAS (DPO), tak lama kemudian Terdakwa I menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, yang disimpan dalam pipet plastik bening bergaris merah dibawah tumpukan batu ditepi jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, lalu menggenggamnya dengan tangan kanan.
  • Bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, sekira pukul 15.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi tersebut, yaitu Saksi GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA, mencurigai dua orang yang sedang berhenti di pinggir jalan dan menampakkan gelagat mencurigakan. Kedua saksi petugas tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Tabanan dan menunjukkan surat tugas, kemudian memanggil dua saksi masyarakat, yaitu Saksi GUSTI AGUNG GEDE UTAMA, S.T., dan Saksi GUSTI AGUNG PUTU SETIAWAN, untuk menyaksikan proses penggeledahan.
  • Bahwa hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di dalam pipet bening bergaris merah, yang digenggam tangan kanan, 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO F9 warna merah. Sedangkan dari Terdakwa II, ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C75 warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi di tempat, Para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik bersama yang dibeli secara patungan dari DIMAS (DPO) dengan harga Rp300.000,00.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan didalam pipet bening stirp merah telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juli 2025 dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,17 (nol koma tuju belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1244/NNF/2025, tanggal 22 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI dan Terdakwa II I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11232/2025/NF : Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml milik I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI , diberi nomor barang bukti 11233/2025/NF : Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml miliki I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG, diberi nomor barang bukti 11234/2025/NF : Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Para Terdakwa I I KOMANG ADI CANDRANATA alias MANG ADI bersama Terdakwa II I PUTU DEDY ARNAWA PUTRA alias PUTU LIONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya