| Petitum | 
				Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas selanjutnya pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
 - Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
 
 - Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak pemohon yang bernama I Kadek Sastra Dana Putra, Laki - Laki lahir di tabanan pada tanggal 16 Juli 2008.
 
 - Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak pemohon.
 
 - Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
 
  |